Soroti MoU Penyadapan, Nasir Djamil: tak Bisa Langsung Jalan harus Ada UU Khusus, Komisi III segera Panggil Kejaksaan
Hukum

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyoroti nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan yang dilakukan baru-baru ini. Menurutnya, hal itu tidak serta-merta bisa langsung dijalankan.
Mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tegas Nasir Djamil, kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.
“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” ujar Nasir Djamil, dilansir laman DPR RI.
UU Khusus tentang Penyadapan belum Ada
Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.
“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Segera Undang Kejaksaan Minta Klarifikasi
Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.
“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegasnya.
Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut. “Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.***