Daerah

Sosok Guru Abdul Muis: 35 Tahun Mengabdi, Kini Dipecat Gegara Iuran Rp 20 Ribu

11 November 2025 | 15:17 WIB
Sosok Guru Abdul Muis: 35 Tahun Mengabdi, Kini Dipecat Gegara Iuran Rp 20 Ribu
Abdul Muis, sosok guru senior di Luwu Utara yang dipecat jelang pensiun gegara iuran Rp 20 Ribu. [Instagram]

Namun, pada 2021, seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM menanyakan soal sumbangan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Tak lama setelah itu, Abdul Muis dipanggil polisi dan dijerat pasal pungutan liar.

Pengadilan memvonisnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Setelah menjalani enam bulan lebih masa tahanan, Muis tetap kehilangan status ASN-nya dan nama baiknya tercoreng.

Pengabdian yang Berakhir Pilu

Selain Abdul Muis, Rasnal Mantan Kepsek juga dipecat jelang pensiun. [Instagram]Selain Abdul Muis, Rasnal Mantan Kepsek juga dipecat jelang pensiun. [Instagram]

Abdul Muis dikenal sebagai sosok guru yang berdedikasi, kerap membantu guru honorer yang kekurangan biaya transportasi.

Ia juga turut menjaga agar kegiatan sekolah tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan tenaga pendidik.

Namun, niat baiknya justru menjadi bumerang. Apa yang dianggapnya sebagai bentuk gotong royong antarwarga sekolah berubah menjadi persoalan hukum.

Kini, menjelang usia pensiun, Muis harus menanggung beban kehilangan pekerjaan dan reputasi yang telah ia bangun selama puluhan tahun.

Kisah Abdul Muis menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan tentang betapa tipisnya batas antara niat baik dan pelanggaran administratif yang bisa berujung pidana.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Hukum ASN Pendidikan Berita Viral Luwu Utara Guru Indonesia