Sosok Guru Abdul Muis: 35 Tahun Mengabdi, Kini Dipecat Gegara Iuran Rp 20 Ribu
Menjelang delapan bulan masa pensiunnya, Abdul Muis, seorang guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit.
Puluhan tahun pengabdiannya di dunia pendidikan berakhir dengan pemecatan dan hukuman penjara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Pria berusia 59 tahun ini diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tetap atas dugaan pungutan liar yang dilakukannya pada tahun 2018.
Keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.
Awal Masalah Dana Komite Sekolah
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
2 Guru di Luwu Utara dipecat jelang pensiun. [Instagram]
Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari pengelolaan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa.
Saat itu, ia menjabat sebagai bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara.
Dana tersebut dikumpulkan untuk mendukung kegiatan belajar serta membantu guru honorer yang bekerja dengan penghasilan minim.