Sosok Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP yang Berhasil Ditangkap KPK
Nasional

Sosok Paulus Tannos gegerkan publik. Itu tak lama setelah upaya pelariannya selama hampir enam tahun diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buronan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu ditangkap di Singapura setelah menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima FT News, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut PT LEN Industri Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
Namanya menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Baca Juga: Yasonna Klaim Tak Ditanya soal Keberadaan Harun Masiku oleh Penyidik, Jubir KPK Bilang Begini
"Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen," ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.
Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.
"Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," ungkap Fajri.
Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.
Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.