Profil dan Sepak Terjang Paulus Tannos Buronan KPK Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap di Singapura, Jadi WN Afrika Selatan
Paulus Tannos salah satu buronan KPK ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia buronan KPK dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP yang ditetapkan menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan laman resmi KPK, pria yang diketahui bernama asli Thian Po Tjhin merupakan pria Jakarta 8 Juli 1954.
Paulus menjadi tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut PT LEN Industri Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
Direktur PT Shandipala Arthaputra ini ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.
Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).
Baca Juga: Yasonna Klaim Tak Ditanya soal Keberadaan Harun Masiku oleh Penyidik, Jubir KPK Bilang Begini
Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.
"Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap mengupayakan ekstradisi terhadap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, meski Tannos berstatus warga negara Afrika Selatan (Afsel).
Yusril beralasan, Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jumat (24/1/2025).
Yusril menegaskan bahwa proses pindah warga negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Ia mengatakan, Indonesia juga harus mengakui perpindahan terhadap pihak yang ingin pindah warga negara.
Namun, Yusril menekankan, pemerintah masih beranggap bahwa Tannos adalah WNI sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
“Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersangkutan,” kata Yusril.