Mantan Dirut Sucofindo Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), Arief Safari diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).
Selain Dirut PT Sucofindo, tim penyidik KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.
Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
"Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Dalam perkara dugaan korupsi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus Mega skandal korupsi e-KTP.
Tiga tersangka lain yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. []