6 Tahun Jadi Buronan, Pelarian Paulus Tannos Koruptor Kasus e-KTP Berakhir di Singapura
Nasional

Hampir enam tahun berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini pelarian Paulus Tannos si koruptor e-KTP telah berakhir.
Paulus Tannos ditangkap penyidik KPK di Singapura dan kini dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari sumber di KPK yang diperoleh, Jumat (24/1/2025) tadi, Paulus Tannos menjadi buron sejak tahun 2019.
Baca Juga: Alasan KPK Red Notice Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Terlambat DiterbitkanÂÂ
Belum ada informasi detail proses penangkapan itu. KPK kabarnya tengah mengurus proses pemulangan Paulus.
Paulus Tannos, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
Baca Juga: Yasonna Klaim Tak Ditanya soal Keberadaan Harun Masiku oleh Penyidik, Jubir KPK Bilang Begini
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang waktu itu.
Perusahaan Paulus Tannos diisebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ungkap Saut.
Pada 2023, KPK sempat mengetahui keberadaan Paulus Tannos. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.