Sosok Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Kini Turut Menyeret Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Hukum

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:40 WIB
Sosok Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Kini Turut Menyeret Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Foto kolase mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno. [Instagram]

Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), turut menyeret Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

rb-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (5/2/2025) pagi, penyidik KPK menyita 11 mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Lika-liku Hidup Yasmine Wildblood: Redup Setelah Jadi Menantu Japto Soerjosoemarno

rb-3

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Namun demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai peran Ketum PP dalam perkara tersebut.

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW. Belum bisa diungkap saat ini," tutur Tessa.

Baca Juga: KPK Ungkap Keterkaitan Ketum PP Japto Dalam Kasus Rita Widyasari
Ketum PP Japto Soerjosoemarno. [X]

Kasus korupsi Rita Widyasari juga menyeret elite Partai NasDem Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP).

Penyidik KPK sehari sebelumnya, Selasa (4/2/2025), menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang. Di antaranya uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya masih dalam penghitungan.

"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Tessa, Selasa kemarin.

Politikus Partai NasDem, Ahmad Ali. [Instagram]

Pihak KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Lantas siapakah sosok Rita Widyasari? Berikut profil singkatnya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.

Profil Rita Widyasari

Rita Widyasari lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 7 November 1973. Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Rita Widyasari merupakan anak kedua Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Sang ayah berdarah Banjar dan Makassar. Sedangkan ibundanya asli berdarah Kutai.

Rita Widyasari mulai menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010-2015 setelah memenangkan Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara 2010, berpasangan dengan Gufron Yusuf.

Dia pun menjabat kembali menjabat Bupati Kutai Kartanegara untuk periode kedua (2016-2021), di mana berpasangan dengan Wakil Bupati Edi Damansyah.

Pada 10 Oktober 2017, jabatannya digantikan Edi Damansyah setelah Rita Widyasari ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Rita Widyasari diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. [Instagram/@ritawidyasari73]

Berdasarkan putusannya, Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin guna mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rinciannya, Abun memberikan uang Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita Widyasari terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tag Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Ahmad Ali Rita Widyasari Ketum PP Kasus Korupsi Rita Widyasari

Terkini