Genap Sebulan, KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Hukum

Genap sebulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), Selasa (4/3/2025).
KPK memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Penerima SuapÂÂ
Sebelumnya, 11 mobil itu telah disita penyidik lembaga antirasuah ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Menurut Tessa, ada kendala teknis sehingga pihaknya belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca Juga: KPK Tekankan Larangan Penerimaan THR Bagi Penyelenggara Negara
"Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujarnya pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Maka dari itu, kata Tessa, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan.
"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan Barang Bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kendala nonteknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Yang bersangkutan (JS) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ujar jubir berlatar belakang penyidik itu.
Berikut 11 kendaraan yang dipindahkan dari kediaman Japto Soerjosoemarno
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon,
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.