Status AG Pelaku Penganiayaan, LBH Ansor: Penyidik Menjawab Pertanyaan Masyarakat Indonesia

Hukum

Jumat, 03 Maret 2023 | 00:00 WIB
Status AG Pelaku Penganiayaan, LBH Ansor: Penyidik Menjawab Pertanyaan Masyarakat Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta - Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yakni AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonfilk dengan hukum. Atau pelaku anak akibat kasus penganiayaan David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

rb-1

Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengatakan, dengan penetapan ini maka penyidik dapat menjawab pertanyaan mengenai status AG yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan.

“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG. Dimana awalnya menjadi anak berhadapan dengan hukum ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum“ kata Syahwan, Jumat (3/3).

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Ditjen PAS Beri Remisi Khusus 1.117 Narapidana

rb-3

Kemudian ia mengatakan, penetapan pelaku anak terhadap AG ini sesuai fakta hukum. Yakni penganiayaan berawal AG dan pada saat kejadian dirinya juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG. Kemudian saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucap Syahwan.

Penetapan Status AG

Untuk diketahui, Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Baca Juga: Gubernur DKI dan Mendagri Digugat ke PTUN soal Kebijakan PPKM

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Caption Foto:

Tag Hukum Penganiayaan Penyidik Jadi Pelaku LBH Ansor Masyarakat Indonesia Menjawab Pertanyaan Status AG

Terkini