Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

Nasional

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:06 WIB
Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan
Pagar laut di perairan Tangerang [x]

Status penanganan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten telah naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status tetsebut terjadi setelah penyidik Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

rb-1

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Dari hasil gelar, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani lepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi Rampung, Menteri ATR/BPN: Beberapa Orang Akan Diberhentikan

rb-3

Djuhandani menambahkan, sebelum gelar perkara, pihaknya telah memeriksa lima saksi. Para saksi itu adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

pagar laut [x]

Selain itu, pada Senin (3/2/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi. Dari pemeriksaan itulah penyidik melakukan gelar perkara.

"Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," pungkas Djuhandani.

Baca Juga: Cuitan Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Bikin Geger, Dikira Kode Pagar Laut

Namun, penyidik juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tak memenuhi undangan Bareskrim. "Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ucap Djuhandani.

Dia menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Dari SHGB itu, Polri mendapatkan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian ATR/BPN.

pagar laut [x]

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," terang Djuhandani.

Meski begitu, Djuhandani belum mau memastikan suspek tersangka dalam kasus itu. Dia mengaku penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.

"Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Djuhandani.

Tag pagar laut status kasus pagar laut naik ke penyidikan

Terkini