Sudah Ajukan Gelar Perkara Khusus, PH Minta Kasus Erika Siringo-ringo di Polrestabes Medan Dihentikan
Kasus dugaan kriminalisasi yang membuat Erika Siringo-ringo jadi tersangka berbuntut panjang. Penasehat hukum (PH) Erika Siringo-ringo, Leo Fernando Zai meminta kasus dugaan pengeroyokan di Polrestabes Medan itu agar dihentikan atau SP3.
Sebelum aksi unjuk rasa, Leo mengaku sudah mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut untuk melihat titik terang kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan Leo usai bertemu salah satu pimpinan di Polrestabes Medan.
"Kita menjelaskan dalam kasus penganiayaan (pengeroyokan) ada korban dan pelaku, dalam hal ini ada mental, dimana korban menjadi pelaku. Jangan dilupakan sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, dimana unsur pembenar yang dilakukan oleh korban, ketika dia dianiaya maka dia membela diri," tandas Leo.
Baca Juga: Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk
Leo Fernando Zai menyampaikan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap Erika Siringo-ringo. "Kita sudah bertemu dengan salah satu pimpinan Polrestabes Medan. Kita sudah sampaikan keluhan kita terkait laporan terdakwa yang di PN Medan sekarang," ujarnya.
Dalam kasus yang membuat Erika Siringo-ringo jadi tersangka itu, Leo mengaku sebagai penasehat hukum (PH) sudah menjelaskan dalam kasus penganiayaan, ada korban ada juga pelaku.
Dia menuturkan telah menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada salah satu pimpinan Polrestabes Medan supaya kasus ini terang benderang dan prosesnya tidak ditutupi. "Kami berpesan bahwa kasus ini jangan dikriminalisasi," tutur Leo.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek De’Tonga: Ekstasi Ditemukan, 7 Orang Diamankan
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Sahabat Erika menggeruduk Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/2/2025). Massa meminta Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya tak dikriminalisasi atas kasus dugaan pengeroyokan.
Koordinator Aksi, Timothy menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan, dua terdakwa telah diadili di PN Medan yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50).
Dalam perkara ini, Erika sebagai korban. Namun, kedua terdakwa juga melaporkan Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya ke Polrestabes Medan dengan kasus dugaan pengeroyokan juga. Sehingga tak lama mereka jadi tersangka.
"Barang bukti CCTV sama, kenapa Erika jadi tersangka. Padahal dalam kasus sama, sudah dua orang yang jadi terdakwa. Polrestabes Medan harus adil," teriak massa lagi yang meminta penyidik menghentikan kriminalisasi terhadap Erika.