Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk

Sumatra Utara

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:03 WIB
Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk
Dua orang ditangkap terkait narkoba di Medan. [Dok Polrestabes Medan]

Polisi menggerebek rumah tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB. ‎ ‎Dari dalam rumah itu, selain mengamankan 2 orang pria berinisial APR alias Ruddin alias Iprat (24) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dan RP alias Rendi (31) warga Jalan Kenanga Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

rb-1

Dari keduanya polisi turut menyita 3 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat 1,33 Gram dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

rb-3

Ilustrasi sabu yang diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]Ilustrasi sabu yang diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan] ‎ Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, tertangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau rumah yang dihuni tersangka RP alias Rendi di Jalan Kenanga Sari, Medan, kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu. ‎ ‎Mendapat informasi itu, AKBP Thommy Aruan mengatakan, petugas lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penggrebekan ke rumah tersebut dan menangkap 2 orang pria berinisial APR alias Ruddin alias Iprat dan RP alias Rendi. ‎ ‎"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku kalau sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang dipanggil Wanda dari wilayah Kecamatan Percut Seituan," katanya, Kamis 31 Juli 2025.

Baru 2 Bulan Jualan Sabu

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa] ‎ ‎Kedua tersangka juga mengakui kalau kekompakannya dalam menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut baru dijalanin 2 bulan lamanya.

Baca Juga: Warga Negara Peru Telan 116 Kapsul Berisi Heroin untuk Dijual di Indonesia

"Dimana upah yang didapatkan oleh tersangka APR alias Ruddin alias Iprat sebesar Rp 70 ribu, sedangkan RP alias Rendi mendapatkan upah dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 150 ribu," tukasnya. ‎ ‎ ‎ ‎

Tag Narkoba Sabu Polrestabes Medan Medan selayang

Terkini