Sudah Diketahui Identitas Polisi Pengambil CCTV di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mengetahui dan mengantongi nama anggota polisi yang mengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, kata Sigit, bagaimana pengambilan rekaman CCTV, sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

Meski demikian, pihaknya masih mendalami apakah CCTV hanya diambil recordernya atau merusak terlebih dahulu.

“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di pos satpam, dan itu juga sudah kami dalami,” kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.

“Dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya,” ujar Sigit.

Meski demikian, kata jenderal Sigit, anggota polri yang melakukan perusakan dan pengambilan CCTV itu masih diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

Bahkan, lanjut Sigit, ada juga pihak yang menyimpan CCTV setelah diambilnya untuk menghilangkan barang bukti.

“Nanti akan diputuskan, yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” tuturnya.

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan bahwa Irsus bersama Timsus memeriksa dan memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian di TKP) atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan Irsus, bahwa 25 personel kepolisian itu membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:   Majelis Hakim Putuskan Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Selain itu, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Sebelumnya, 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa TKP kejadian penembakan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. []

Artikel Terkait