Sudah Ketuk Palu, KPU Belum Terima Putusan Batas Usia Cakada

Nasional

Jumat, 31 Mei 2024 | 00:00 WIB
Sudah Ketuk Palu, KPU Belum Terima Putusan Batas Usia Cakada

FTNews- Batas usia calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2024 resmi berubah. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum menerima file putusan tersebut dari Mahkamah Agung (MA).

rb-1

"Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut," ujar Komisioner KPU Idham Kholik, Kamis (30/5).

Idham menerangkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak lantaran dalam konteksnya KPU harus menunggu file putusan tersebut.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan tersebut yang terpublikasi secara resmi oleh MA,"terang Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Yang Majelis Hakim MA putuskan pada Rabu (29/5).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang MA anggap bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Pertimbangan MA

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya. Atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik. Yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur. Dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya untuk KPU selaku penyelenggara pemilu. Tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan.

Tag Nasional KPU MA Batas Usia

Terkini