Surya Darmadi Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit Tanpa Izin

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemilik Darmex Group atau Duta Palma Grup, Surya Darmadi menjalani sidang vonis. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004 – 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terdakwa Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian tak lama, dia segera berjalan memasuki ruang sidang Kusuma Atmaja dan menemui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis, dihadiri terdakwa Surya Darmadi dan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut terdakwa Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Surya terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menilai tindakan Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi pun dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00,” ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.

Artikel Terkait