Tak Gratis Lagi, Ini Besaran Tarif yang akan Diberlakukan di Tol XIII Koto Kampar

FTNews, Pekanbaru— Bagi masyarakat yang kerap melintasi Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar secara gratis, siap-siap, karena sebentar lagi Anda harus merogoh kocek untuk bisa merasakan manfaat dari tol tersebut.

Keputusan memberlakukan tarif atas penggunaan tol ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan,bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Adjib,  dilansir mediacenter.riau

Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.

“Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatera yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada PT HK dan pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan. Tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol,” ujar Piter.

Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kamparx yakni:

BACA JUGA:   TPS Unik di Riau, Selain Dekorasi Bernuansa Kondangan, Orang yang Habis Nyoblos Dapat Ini

Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar, Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V  Rp119.500.

Dari Bangkinang menuju XIII Koto,  Golongan I  Rp26.000. Golongan II & III  Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru -Padang (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.***

Artikel Terkait

Ditekuk Papua Pegunungan 3-1, Tim Sepakbola Riau harus Angkat Koper dari PON XXI

FTNews, Pekanbaru--- Harapan Tim Sepakbola Riau untuk melaju ke...

Peredaran Kosmetik Ilegal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

FTNews, Pekanbaru--- Dua pelaku peredaran kosmetik ilegal YS dan...

International Riau Fashion Week akan Diikuti 400 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

FTNews, Pekanbaru--- Puluhan designer nasional hingga internasional dijadwalkan hadir...

Pemadaman Listrik Bergilir Selama 20 Hari di Pulau Bengkalis, PLN Mohon Maaf

FTNews, Bengkalis--- Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak dan sebagai bagian...

Gangguan e-Materai Jadwal Seleksi CPNS Pemprov Riau Diperpanjang

FTNews, Pekanbaru--- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...