Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Telisik Komunikasi Direksi dan Komisaris Hutama Karya
Hukum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut komunikasi antara direksi dan komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Direktur Hutama Karya Bintang Perbowo.
Baca Juga: KPK Batasi Kunjungan Keluarga untuk Lukas Enembe di Rutan
Dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Divisi di Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.
Pengusutan Kasus
Gerbang Tol Pangkalan Brandan, salah satu ruas Tol Trans Sumatera. [Dok. Istimewa]Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan terhadap kasus proyek Tol Trans Sumatera dilakukan penyidik pada Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Survei KPK: Penyalahgunaan Kantor hingga Suap Masih Ada di Semua Instansi
Penyidik telah memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018-2019 M. Luthflil Chakim sebagai saksi.
"Saksi hadir, dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara direktur dengan dewan komisaris terkait dengan RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) HK, serta terkait pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018-2020," ujar Budi, dikutip Rabu (4/6/2025).
Sita Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Dok. KPK]Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Kemudian pada 6 Mei 2025, lembaga antirasuah mengumumkan kembali menyita aset terkait kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan, dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.