Tak Hanya ASN Pria, Pekerja Swasta pun Butuh Cuti Ayah
Sosial Budaya

FTNews - Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Waktu cuti ayah ini akan bervariasi sekitar 15, 30, 40 hingga 60 hari.
Rupanya cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini pun targetnya tuntas April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca Juga: Riset Ungkap Jakarta Rentan Perubahan Iklim
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,†kata Anas dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Adapun durasi cuti ini tengah pemerintah bahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Meski begitu, cuti ayah ini tidak pemerintah atur secara khusus. Hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang ada aturan khusus. Namun Anas menilai hak cuti ayah ini jamak dan berlaku di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Baca Juga: Siapa Nenek Pinka Haprani? Anggota DPR yang Viral Gegara Tas Rp40 Juta
Peran merawat bayi yang baru lahir juga butuh keterlibatan ayah. Foto: Freepik
Kelahiran Berkualitas
Dengan adanya pemberian cuti ini harapnya kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,†tandas Anas.
Menanggapi wacana itu, Sosiolog Universitas Airlangga Tuti Budirahayu mengapresiasinya. Menurutnya, persoalan hamil, melahirkan dan menyusui selama ini dianggap ranah perempuan dan tidak dianggap sebagai beban perempuan. Melainkan bagian dari kodrat perempuan.
"Padahal siklus hamil, melahirkan, dan menyusui itu siklus yang rawan bagi perempuan. Karena pada masa itu, perempuan harus mencurahkan seluruh waktu, tenaga dan emosinya untuk anak yang baru ia lahirkan," kata Tuti menjawab FTNews dari Surabaya, Kamis (14/3).
Oleh karena itu sangat bijaksana, jika pemerintah memberikan cuti bagi ayah yang istrinya baru melahirkan. Dengan tujuan agar ayah juga bisa membantu dan berempati kepada istri yang baru melahirkan.
Dari kebijakan itu lanjutnya, bisa berdampak positif kepada laki-laki. Mereka mendapat kesempatan mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang sama dalam merawat anak.
"Juga bonding atau ikatan antara istri dan anak yang baru dilahirkan akan semakin kuat. Ayah juga bisa agak rileks dalam menghadapi pekerjaannya (jika bekerja di kantor dengan rutinitas yang padat). Bisa meninggalkan sejenak tekanan pekerjaan di kantor, dan berkonsentrasi pada kebutuhan istri dan anak di rumah," tuturnya.
Ibu yang baru saja melahirkan mudah terserang baby blues. Yakni perasaan sedih yang banyak wanita alami di awal-awal masa melahirkan. Lewat kebijakan ini bisa menekan baby blues. Asalkan ayah tidak memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. Artinya peran ayah harus benar-benar menjalankan cuti saat istri melahirkan.
Keterlibatan ayah merawat bayi hindari baby blues pada ibu. Foto: Freepik
Pekerja Swasta
Tuti pun berharap aturan cuti ayah dengan waktu yang lebih ideal bisa pekerja swasta rasakan. Tidak sebatas ASN. Aturan ini harus jadi bahan kajian Kementerian Tenaga Kerja.
Berkaca pada kasus pilot maskapai swasta yang sempat tertidur 20 menit lebih dalam penerbangan karena salah satu pilotnya mengaku mengantuk usai mengurus anak bayi yang baru lahir, cuti ayah yang ideal perlu dipertimbangkan.
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93, pekerja pria hanya mendapat cuti ayah selama 2 hari.
Di Norwegia sejak tahun 1993 cuti ayah 2-3 bulan. Beberapa perusahaan asing juga telah menerapkan cuti ayah. Johnson and Johnson memberikan cuti ayah selama 2 bulan, IKEA Asia Tenggara 1 bulan, dan Facebook 4 bulan.
Sementara bagi wanita, peraturan cuti memang sudah tertuang dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan. Aturan cuti melahirkan ini memberikan hak pada perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dengan pemberian hak upah secara penuh selama masa cuti tersebut.
Durasi 3 bulan cuti melahirkan bagi perempuan di Indonesia memang jauh berbeda dengan sejumlah negara lainnya.
Negara Skandinavia memberikan cuti melahirkan hingga 420 hari dengan pembayaran 80 persen dari total gaji selama karyawan tersebut melakukan cuti.
Selain itu, di negara Kroasia juga memberikan cuti hamil selama 1 tahun dan membayar gaji 100 persen, dan bisa diperpanjang hingga 3 tahun.