Takut Dihajar Razman Arif Nasution? Hotman Paris Dikawal Pria Bertubuh Kekar
Lifestyle

Sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Arif Nasution di sempat rusuh gara-gara Razman tiba-tiba mau menghajar Hotman Paris Hutapea di ruang sidang.
Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo, yang menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution, naik ke meja ruang sidang hingga suasana pun tambah mencekam.
Hal itu membuat Hotman Paris Hutapea langsung ciut dan meninggalkan ruang sidang dengan bergegas masuk ke dalam mobil yang terparkir di halaman PN Jakut, kemudian pergi.
Baca Juga: Hotman Paris: Kapan Freeport 100 Persen Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Hari ini, Kamis (6/3/2025) Hotman Paris Hutapea kembali menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan dilokasi, Hotman Paris tiba sekira Pukul 09.44 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah pria bertubuh kekar.
Memakai setelan jas mewah dan membawa sebuah tas tangan berwarna hijau, Hotman Paris dikawal ketat oleh sejumlah pengawal bertubuh kekar.
Baca Juga: Vadil Badjideh Pecat Razman Arif Nasution : Tak Lagi Sejalan!
Ketika memasuki ruang sidang, Hotman Paris sempat mengaku siap menjalani persidangan, sebelumnya sempat ditunda gara-gara sang pengacara sakit.
"(Gimana menjalani sidang) siap, kondisi sehat, dan mau menjarain sih botak (Razman Arif Nasution)," kata Hotman Paris langsung bergegas menuju ruang sidang.
Pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu kemudian menuju ruangan persidangan, dan siap diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Sayangnya sidang tersebut digelar secara tertutup untuk umum, sehingga awak media diperkenankan keluar dari ruang sidang.
"Awak media silahkan ambil gambar dan video 3 menit, setelah itu keluar karena sidang kami nyatakan tertutup," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, sidang ditunda lantaran Hotman dalam kondisi sakit. Hotman kala itu mendapat perawatan di Mount Elizabeth, Singapura.
Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Jadi Terdakwa
Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Selvianus Kopong Basar)