Daerah

Tambang Ilegal di Bukit Soharto, Polisi Amankan 124 Kontainer Berisi Batu Bara

09 November 2025 | 22:42 WIB
Tambang Ilegal di Bukit Soharto, Polisi Amankan 124 Kontainer Berisi Batu Bara
Pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025) [Foto: Humas Polri]

Lagi, kasus tambang illegal berhasil diungkap Dittipidter Bareskrim Polri. Kali ini di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Tambang batu bara illegal berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kebupaten Kutai Kartanegara.

rb-1

Para pelaku tidak menambang sendiri melainkan membeli hasil tambang batu bara illegal, mengangkutnya menggunakan dokumen IUP resmi sehingga seolah-olah barang yang diangkutnya adalah legal. Tapi polisi lebih lihay dan tahu itu merupakan hasil tambang batu bara illegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025). Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

rb-3

Tersangka merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, namun perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal.

Modus operandi yang digunakan yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Tambang Ilegal

Penyidik Amankan 214 Kontainer Berisi Batu Bara

Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tag Kalimantan Timur Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto