Tampang Jaksa Gadungan Tonny Renaldo Matan, Punya Senpi dan Tipu Korban Rp 310 Juta
Kejagung mengamankan seorang jaksa gadungan, Tonny Renaldo Matan (49), yang telah menipu korban dan memiliki senjata api (senpi).
Kekinian, jaksa gadungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senpi dan tindak pidana penipuan Rp 310 juta.
"Sudah jadi tersangka," kata Kaporles Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk
Kasus jaksa gadungan ini sebelumnya ditangani tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejagung. Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian, Polres Tangsel melanjutkan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku atas kasus penipuan dengan mencari korban-korban lainnya.
Miliki Senpi Revolver
Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung yang Dilantik Jaksa Agung
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan Tonny Renaldo Matan terbukti memiliki senpi ilegal dan menipu korbannya senilai Rp 310 juta.