Tanggapi Fenomena Judol, Menkominfo: Kita Siap Perang!

FTNews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) bertekad untuk memberantas konten serta situs judi online (judol) yang menjamur di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik judi online.

Selain ilegal, judi online merupakan salah satu hal yang berbahaya. Oleh karena itu, ia ingin melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk, mulai dari segi ekonomi hingga moral bangsa.

“Kita siap perang, sikat tanpa kompromi! Kita bersihkan ruang digital dari judi online dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online,” paparnya di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (22/4).

Budi Arie mengatakan judi online tidak hanya merusak kondisi finansial. Terutama, dengan adanya peluang jeratan pinjaman online yang ilegal. “Judi online ini betul-betul merusak masyarakat kita, menghisap darah rakyat. Daya rusaknya ini langsung ke ekonomi, pinjaman online ilegal, membuat masyarakat semakin sengsara. Yang kita pertaruhkan nasib rakyat,” jelasnya.

Sang Menkominfo sudah mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama untuk memberantas judi online hingga tuntas, hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga,” tandasnya.

Ia juga meminta jajaran Kementerian Kominfo terus menunjukan semangatnya dalam memberantas judi online. “Harus menggelorakan dari hati dan pikiran, bahwa dengan memberantas judi online, kalian menyelamatkan nasib rakyat dan republik ini,” pungkas Budi Arie.

Permasalahan Serius di Indonesia

Ilustrasi judi online. Foto: UMM

Pemerintah Indonesia telah membentuk Gugus Tugas Terpadu yang akan bertugas untuk memberantas judi online. Pembentukan gugus tugas ini sudah sejak hari Kamis (18/4) lalu. Hal ini disebabkan maraknya judi online di kalangan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:   Pesan Kapolri Saat Sertijab, Kembalikan Kepercayaan Publik

Berdasarkan data dari CNN, terjadi kenaikan yang sangat signifikan terkait judi online pada tahun 2022 ke 2023. Pada tahun 2022, total perputaran uang di judi online mencapai Rp104 triliun dengan 104 juta transaksi.

Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa 3,29 juta masyarakat Indonesia melakukan transaksi judi online. Selain itu, PPATK juga melaporkan total perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun dengan 168 juta transaksi.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...