Lifestyle

Tangis Eko Patrio Pecah Usai Dinyatakan Langgar Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

05 November 2025 | 16:12 WIB
Tangis Eko Patrio Pecah Usai Dinyatakan Langgar Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
Ahmad Sahroni, Uka Kuya dan Eko Patrio saat jalani sidang kode etik DPR RI. [Instagram]

Tangis Eko Patrio pecah di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Komedian yang kini menjadi legislator itu tak kuasa menahan air mata ketika hakim etik membacakan putusan yang menyatakan dirinya melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan.

rb-1

Suasana ruang sidang di Kompleks Parlemen Senayan berubah hening saat Wakil Ketua MKD DPR membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: Beda dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Etik

rb-3

Eko terlihat menunduk, sesekali menyeka matanya, seolah tidak percaya bahwa langkahnya di dunia politik harus terhenti sementara akibat tindakan yang dinilai tak pantas dalam forum kenegaraan.

Eko Patrio Melanggar Sejumlah Pasal

Eko Patrio menangis saat jalani sidang kode etik DPR RI. [Instagram]Eko Patrio menangis saat jalani sidang kode etik DPR RI. [Instagram]

Baca Juga: Selama Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Tak Terima Hak Keuangan DPR

Putusan MKD menyatakan bahwa Eko Hendro Purnomo, atau yang dikenal dengan nama panggung Eko Patrio, terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR tentang Kode Etik.

Hukuman penonaktifan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak keputusan serupa dikeluarkan oleh partai politiknya.

Kasus ini bermula dari aksi joget Eko dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Agustus 2025 yang sempat viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan gelombang kritik dari publik karena dianggap tidak pantas dilakukan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan bahwa aksi Eko Patrio tidak dimaksudkan untuk melecehkan siapa pun.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Eko dianggap tidak memiliki niat menghina, namun tindakannya tetap dinilai tidak elok bagi seorang anggota dewan yang sedang berada di forum resmi kenegaraan.

Majelis etik juga menilai bahwa respons Eko setelah videonya viral turut memperkeruh suasana. Video parodi yang ia unggah di akun media sosialnya, menampilkan dirinya berakting sebagai DJ dengan latar musik pesta, dianggap sebagai bentuk pembelaan yang tidak tepat.

Langkah itu membuat kritik publik semakin keras. Banyak yang menilai tindakannya tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.

Eko Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Eko Patrio dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan DPR RI dan dinonaktifkan selama 4 bulan. [Instagram]Eko Patrio dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan DPR RI dan dinonaktifkan selama 4 bulan. [Instagram]

Eko pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka, mengakui bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk spontanitas yang tidak seharusnya dilakukan.

Meski telah meminta maaf, MKD tetap memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etik. Hukuman tersebut dinilai sebagai bentuk pembelajaran agar para wakil rakyat lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya juga sudah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan Eko dari jabatannya di fraksi. Keputusan partai tersebut kemudian menjadi dasar pemberlakuan sanksi resmi dari MKD.

Momen ketika Eko mendengar putusan menjadi sorotan utama. Wajahnya tampak menegang, bahunya bergetar, dan air mata mengalir saat sidang dinyatakan selesai. Rekan-rekan sefraksinya terlihat mencoba menenangkan dirinya.

Bagi publik, tangis Eko menjadi simbol penyesalan seorang wakil rakyat yang tersandung akibat kelalaian di tengah sorotan media dan masyarakat.

Namun bagi DPR, peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab moral dan etika setiap anggotanya di hadapan rakyat yang mereka wakili.

Tag uya kuya nafa urbach eko patrio dpr ahmad sahroni