Beda dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan hasil putusan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Terduga Pembunuh Keluarga Sahroni Ditangkap Polisi, Diungkap Dedi Mulyadi
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, ia kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua MKD Adang dalam sidang pembacaan putusan.
Adies Kadir Juga Dinyatakan Tak Bersalah oleh MKD
Adies Kadir [instagram.com/adies.kadir]Selain Uya Kuya, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Rumah Dijarah Habis, Eko Patrio Pindah ke Kontrakan di Pinggiran Jakarta
MKD memutuskan Adies dapat kembali aktif sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang dalam amar putusannya.
Meski demikian, MKD memberikan catatan khusus kepada Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku di ruang publik.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” lanjutnya.
Latar Belakang Kasus dan Perkara Etik
Uya Kuya Dan Astrid Kuya Ditemui Di Polres Jakarta Timur 3 [FTNews]
Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan sementara oleh PAN setelah aksinya berjoget di ruang sidang DPR menuai sorotan publik.
Sementara itu, Adies Kadir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar akibat pernyataannya yang menyinggung soal tunjangan anggota DPR.
Dugaan pelanggaran etik keduanya tercatat dalam sejumlah perkara MKD dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan keputusan ini, baik Uya Kuya maupun Adies Kadir kini kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan.