Selama Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Tak Terima Hak Keuangan DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, pada Rabu (5/11/2025). Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Dalam putusannya, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.
Baca Juga: Polemik Kucing Uya Kuya Berakhir, Sherina Munaf Kembalikan Lima Ekor
Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan maupun tunjangan seperti anggota DPR lainnya.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR RI.
Alasan Penonaktifan Sahroni, Eko, dan Nafa
Kolase Foto Eko, Nafa Dan Ahmad Sharoni [Instagram]Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi karena pernyataannya yang memicu amarah publik saat menanggapi tuntutan masyarakat untuk membubarkan DPR. Ia menyebut masyarakat yang menolak DPR sebagai “orang tertolol sedunia”.
Baca Juga: Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach
Sementara Nafa Urbach dinilai melanggar etik setelah pernyataannya soal dukungan terhadap tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan dan keluhannya mengenai kemacetan menuai kecaman publik.
Adapun Eko Patrio disanksi karena aksi joget di ruang sidang yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan.
Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Langgar Etik
Kolase anggota DPR yang tak dijatuhi sanksi Adie Kadir Dan Uya Kuya [Instagram]Berbeda dengan ketiganya, MKD memutuskan Uya Kuya dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029. MKD hanya mengingatkan agar mereka lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga perilaku di muka publik.
Kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR ini tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.