Tangis Ibunda dan Istri Pecah Usai Irfan Widyanto Dijatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Tangis Ibunda dan Istri Irfan Widyanto pecah usai   Irfan dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, awalnya sejumlah keluarga tampak cemas jelang majelis hakim membacakan vonis terhadap Irfan Widyanto.

Tampak ibunda Irfan dan istrinya duduk bersebelahan di kursi pengunjung ruang sidang Oemar Seno Adji, bersama ayahanda dan juga adik Irfan Widyanto.

Kemudian tangis ibunda pecah usai mendengar hukuman 10 bulan penjara yang dihatuhkan majelis hakim terhadap Irfan Widyanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Selanjutnya ibunda langsung duduk jatuh ke lantai di dalam ruang sidang sambil menangis sesegukan.

Terlihat sang ayah, Suryanto menguatkan dan menenangkan ibunda Irfan usai mendengar vonis tersebut. Kemudian istri Irfan juga tampak sesekali mengusap bahu mertuanya yang tengah menangis.

Setelahnya ibunda langsung kembali duduk di kursi ruang pengunjung sidang sambil meredakan tangisannya.

Untuk diketahui, Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

BACA JUGA:   Korupsi Dana PEN Kolaka Timur, KPK Geledah Sejumlah Lokasi 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait