Tante Okan Cornelius Jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Rp 30 Miliar
Lifestyle
.jpeg)
Aktor Okan Cornelius mendampingi sang tante, Sinta Condro, membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/7/2025), terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Didampingi kuasa hukumnya, Sri Dharen, Okan menyebutkan bahwa tanah milik sang tante yang terletak di Jalan Rinjani, Semarang, dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, kini tengah disengketakan akibat dugaan pemalsuan dokumen.
"Ibu Sinta adalah tantenya Mas Okan. Beliau memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) yang terbit sejak tahun 1986. Namun, ada pihak yang memalsukan identitas beliau hingga muncul HGB lain di atas tanah yang sama," ungkap Dharen.
Baca Juga: Tante Okan Cornelius Rugi Rp 30 Miliar, Jadi Korban Mafia Tanah
Laporan Polisi Sudah Diajukan, Nilai Kerugian Capai Rp 30 Miliar
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kasus ini telah pernah diproses hukum sebelumnya, di mana pelaku pemalsuan identitas sempat ditahan. Sayangnya, upaya untuk membatalkan HGB palsu melalui BPN tidak membuahkan hasil.
"HGB yang terbit belakangan ini jelas cacat hukum. Tapi BPN belum membatalkannya, padahal sudah kami sampaikan bukti-buktinya," lanjutnya.
Baca Juga: Demi Keadilan, Okan Cornelius Turun Gunung Bantu Tante yang Jadi Korban Mafia Tanah
Lebih parah, lurah yang menggantikan pejabat sebelumnya menolak mengakui kepemilikan Sinta atas tanah tersebut, bahkan setelah persoalan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lurah justru memberikan rekomendasi kepada pihak lawan, yang membuat HGB bermasalah itu meningkat menjadi hak milik.
"Ini bentuk pembiaran dan pengabaian bukti hukum yang sah," ujar Dharen.
Sementara itu, Okan Cornelius menyatakan keprihatinannya atas kondisi sang tante yang kini telah berusia 85 tahun dan harus berjuang mencari keadilan.
"Waktu masih muda mungkin masih bisa fight, tapi sekarang kasihan beliau, secara fisik dan mental pasti sangat terpengaruh," kata Okan.
Meski disibukkan dengan kegiatan sebagai pengusaha, Okan mengaku tetap akan memberikan waktu dan tenaga untuk membantu sang tante.
"Selama ada waktu, pasti saya akan bantu. Ini soal keadilan," tegasnya.
Empat Orang Jadi Terlapor, Satu di Antaranya Pensiunan ASN
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Laporan yang diajukan teregistrasi dengan nomor: LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, terdapat empat terlapor, terdiri dari satu pensiunan ASN dan tiga orang wiraswasta, yang dikenakan pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta otentik.
Kerugian materiil yang dialami keluarga Okan diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)