Tarif Rp30 Juta, Artis CA Sudah Lima Kali Prostitusi Online
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dari hasil pemeriksaan, CA sudah lima kali menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang. "Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali kemudian tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Motif tersangka dari hasil pemeriksaan kata Zulpan yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara uang yang didapat dari prostitusi online tersebut ditampung melalui ketiga orang tersangka yaitu KK, R dan UA yang berperan sebagai mucikari. "Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk prostitusi ini," bebernya.
Sementara mengenai modus prostitusi online yang melibatkan artis CA ini sambungnya, ketiga mucikari menawarkannya melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar CA.