Tawarkan Pemilikan Rumah, Unggahan BP Tapera “Banjir” Kritik

FTNews – Unggahan Badan Pengelola Tapera di media sosial Instagram @bp.tapera dihujani kritik. Dalam unggahan ini, BP Tapera menawarkan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan Rp8 juta tetap bisa punya rumah.

“Mau punya #RumahPertama dengan penghasilan maksimal 8 juta per bulan sobat?,” tulis @bp.tapera.

Dalam unggahan Tapera yang dkritik itu, BP Tapera juga menyebut adanya fasilitas pembiayaan dengan uang muka yang rendah, cicilan flat dan terjangkau. Bunga fixed sampai lunas, tenor panjang. Ditambah lagi bebas memilih lokasi rumah.

Netizen pun melayangkan beragam komentar. “Bilang aja mau ngutang bunga rendah ke rakyat, susah amat ngakuin. Kaum menengah lagi-lagi korban. Yang cosplay miskin makin banyak,” tulis @boy***

“Lagi butuh duit apa gimana min? Selama gua hidup di Jakarta berpuluh tahun baru denger BP Tapera. Tbtb nongol udah kaya malak main potong gaji karyawan. Maksud lu apa? Nyari keuntungan kah?,” tegas @dhim***

“Mantep nih para buruh kasian semua, udah bayar BPJS kesehatan, bayar BPJSTK, PPH21, bayar KPR, bayar paylater, bayar kredit motor, bayar CC, bayar Tapera pula wkwkwkwk,” ungkap @akih***

Tapera jadi polemik
Deretan rumah. Foto: PUPR

Tuai Sorotan

Kewajiban iuran Tapera bagi pekerja termasuk PNS, TNI Polri, pegawai BUMN hingga pekerja swasta memang tengah menjadi sorotan. Hal ini usai lahirnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemerintah berencana memotong gaji atau penghasilan dari ASN, pekerja swasta hingga 3 persen setiap bulannya untuk program Tapera ini.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu 0,5 pesen pemberi kerja yang membayarkan. Lalu pekerja menanggung 2,5 persennya.

BACA JUGA:   Investasi Gula dan Bioetanol, Bahlil: Pastikan Hak-hak Daerah!

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus mereka bayarkan sesuai dengan penghasilan yang pekerja laporkan. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Jika pekerja memiliki gaji UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381 maka besaran iuran Tapera yang ia bayarkan Rp 126.684 (2,5 persen). Sementara itu 0,5 persennya pemberi kerja yang membayarkannya sebesar Rp 25.336. Sehingga totalnya Rp 152.020 setiap bulannya.

Artikel Terkait

Digulingkan Karena Timses Ganjar, Arsjad Rasjid: Tidak Relevan

FT News – Arsjad Rasjid menjawab isu mengenai dirinya...

Mengenal Anindya Bakrie, Ketua Kadin Melalui Munaslub

FT News – Pengusaha Anindya Bakrie akhirnya diumumkan menjadi...

Menko Marves Kunjungi TSTH2 di Pollung, Cek Ribuan Bibit Tanaman Herbal

FT News - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,...