Tawuran Gengster Bersajam di Bekasi, Korban Luka Bacok Motor Dirampas

FTNews – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi tawuran sejumlah kelompok gangster di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Aksi tawuran antargengster ini berhasil terekam dan media sosial Instagram @pojokbekasicom unggah.

Dalam video tersebut tampak sejumlah kelompok gengster ini saling berboncengan menggunakan sepeda motor. Membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melumpuhkan musuh.

Sementara itu terlihat para gengster ini terlibat aksi saling serang hingga terdengar suara teriakan dan klakson peringatan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, insiden terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024.

“Kejadian sekitar pukul 03.03 WIB, kemudian dilanjut ada laporan polisi Nomor : LP / B / 133 – BT / III / 2024 /SPKT / Sek Rawalumbu / Restro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 09 Maret 2024,” kata Firdaus, kepada wartawan, pada Kamis (14/3).

Lebih lanjut ia mengatakan akibat kejadian ini terdapat korban berinisial YTS. Terkena luka bacok bagian punggung, luka lecet di bagian lengan dan di bagian muka.

“Motor korban juga diambil oleh pelaku bernama Dewa yang setelahnya diserahkan kepada pelaku ABIB (DPO),” jelas Firdaus.

Polisi Amankan Tujuh Orang

Kemudian tim gabungan (Unit Jatanras sat reskrim bersama unit reskrim Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota) melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh orang laki-laki terduga pelaku.

“Pelaku yang diamankan di antaranya MDA (19), MVW (21), RF (17), ME (20), DAF (25), LF (19), FKD alias Dewa (22),” ungkap Firdaus.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit warna biru, dua senjata tajam jenis corbek.

BACA JUGA:   HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak saat Bertugas

Sementara itu terdapat dua pelaku yang masih dalam pengejaran. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Said yang membacok korban dan ABIB yakni penerima motor korban.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 169 KUHP,” tukas Firdaus.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...