Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Karena terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan menjatuhkan sanksi administratif. Berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta. Sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (30/5).

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5) malam.

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.

Dalam isi putusan tersebut bahwa wujud perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKBP DP (eks Kapolres Bukittinggi) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP (Linda Pudjiastuti) alias AN untuk dijual,” ucap Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:   Bareskrim Polri Sebut 12 Senjata Api di Rumah SYL Legal

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” tutur Ramadhan.

Artikel Terkait