Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonispenjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada hari ini.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan putusan di persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini pada Selasa (9/5) menjalani sidang lanjutan dengan agenda vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut berdasarkan jadwal sidang SIPP PN Jakbar dengan nomor perkara: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN) Jakbar.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram,” kata salah satu JPU dalam persidangan di PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap jaksa. []

Artikel Terkait