Jawa Tengah

Tega! Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara

25 November 2025 | 01:18 WIB
Tega! Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara
Brigadir Ade Kurniawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh PN Semarang. [X]

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, karena terbukti membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.

rb-1

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief pada sidang yang digelar Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan pidana selama 13 tahun setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam persidangan.

Baca Juga: Viral SMPN 5 Rembang Kembalikan MBG yang Dianggap Basi, Akhirnya Dikonsumsi Warga

rb-3

Brigadir Ade dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur.

Brigadir Ade Didenda Rp200 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Baca Juga: Chiko Pembuat Video Skandal Smanse, Ayahnya Polisi di Polres Semarang

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena telah menyebabkan kematian seorang bayi, terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Selain itu, selama persidangan, terdakwa dinilai tidak kooperatif, berbelit-belit, dan sempat menyangkal perbuatannya.

“Sebagai anggota kepolisian, terdakwa seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Meski demikian, hakim juga mencatat adanya hal yang meringankan, yakni terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

1 2 Tampilkan Semua
Tag semarang jawa tengah brigadir ade kurniawan jateng