Tega! Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian otak. Luka akibat kekerasan benda tumpul ditemukan di kepala dan dada, diperkuat dengan memar serta tanda-tanda pembusukan akibat benturan keras.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan henti jantung,” ungkap majelis hakim saat membacakan hasil forensik.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa Brigadir Ade maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kronologi Kasus Brigade Ade Bunuh Bayinya
Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika Brigadir Ade dilaporkan telah menganiaya bayi kandungnya hingga meninggal dunia.
Motif utama diduga karena rasa jengkel terhadap sang kekasih, Dina Yulia (26), yang juga merupakan ibu dari bayi tersebut.
Ade dan Dina diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan. Dari hubungan tersebut, Dina hamil dan melahirkan bayi mereka.
Namun, Brigadir Ade menolak bertanggung jawab dan sempat meminta Dina untuk melakukan aborsi, yang kemudian ditolak.
Meski sempat tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran hebat.
Puncaknya terjadi saat Dina bersiap pergi berbelanja ke Pasar Peterongan dan bayi mereka tertidur di rumah.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, Brigadir Ade menekan bagian belakang kepala bayi dengan jari telunjuk dan ibu jarinya secara kuat.
Aksi tersebut mengakibatkan luka fatal yang merenggut nyawa sang bayi.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih oleh orang tuanya sendiri, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, siapapun pelakunya.