Tega! Remaja di Bekasi Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Rp300 Ribu

Metropolitan

Jumat, 12 Januari 2024 | 00:00 WIB
Tega! Remaja di Bekasi Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Rp300 Ribu

FTNews - Daniel, remaja pria (17) harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya. Polisi meringkusnya usai menjual wanita yang juga kekasihnya ke pria hidung belang seharga Rp300.000.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengungkapkan tersangka polisi ringkus pada Jumat, 12 Januari 2024 dini hari.

rb-1

“Tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) eksploitasi anak,” kata Firdaus, di Jakarta, Jumat (12/1).

Kasus ini terungkap usai adanya laporan polisi bernomor LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA. Peristiwa berawal dari korban yang berkenalan dengan pelaku. Lewat aplikasi kencan online sekitar Juni 2023. Lalu awal Oktober 2023, pelaku mengajak korban berlibur ke Bali.

"Bersama dengan Oma yang kata pelaku adalah neneknya. Akhirnya korban pun mau dan janjian ketemu dengan pelaku,” ungkap Firdaus.

Baca Juga: Arti Penting UN National Global Compact bagi MIND ID

rb-3

Rupanya pelaku memberitahu korban, dirinya akan pelaku pekerjakan sebagai wanita ‘open BO’. Korban pun menolak. Namun pelaku tetap memaksa korban.

“Pelaku memaksa dengan mengatakan ‘tanggung banget udah sampe sini, tega banget lu’. Pada saat itu posisi korban dan pelaku dalam perjalanan ke salon Oma menggunakan sepeda motor,” ujar Firdaus.

Omong Kosong

Namun ajakan pelaku ke korban liburan ke Bali hanyalah omong kosong. Pelaku membawa korban ke sebuah salon yang jaraknya tak jauh dari tempat pertemuannya.

“Sesampainya di salon Oma, ternyata korban baru mengetahui bahwa OMA adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun. Di situ OMA bilang ‘udah kerja dulu di sini, nanti ke Balinya. Di sini kerjanya BO ada S (17) sama I juga. Kalo gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalo udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer mama (ibu kandung korban)’,” ungkap Firdaus.

Baca Juga: BMKG: Peringatan Tsunami Laut Flores Berakhir Pukul 12.20

Rupanya korban berinisial S yang dipekerjakan sebagai wanita ‘open BO’ juga merupakan pacar dari tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, S adalah pacar pelaku,” ucap Firdaus.

Setelah korban mengiyakan ajakan pelaku, korban tinggal di sebuah indekos. Nantinya akan dipekerjakan jika terdapat pria hidung belang yang hendak menyewanya.

“Korban dijual Rp300.000 kepada pria hidung belang dan uang hasil sewa diserahkan kepada tersangka Daniel. Korban hanya dapat Rp 50.000 dan sisanya dipegang Daniel,” papar Firdaus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Tag Nasional Bekasi Metropolitan kencan online Pria Hidung Belang

Terkini