Tembak Brigadir J hingga Tewas, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J, pada Jumat (8/7). Dia juga menyampaikan rasa bersalah dan menyesal kepada beberapa pihak yang terlibat

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (10/1).

Awalnya majelis hakim menanyakan hal yang ingin disampaikan Ferdy Sambo setelah mengikuti proses dari awal kejadian hingga jadi terdakwa.

“Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara mau sampaikan?,” tanya Hakim.

Kemudian ia menyampaikan rasa bersalahnya karena emosi sehingga menutup logika dan melakukan skenario yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

“Terimakasih yang mulia, 151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob saya merasa bersalah. Karena emosi menutup logika saya,” kata Ferdy Sambo.

“Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban. Karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia,” lanjut Ferdy Sambo.

Kemudian ia juga menyampaikan akan bertanggung jawab kepada Bharada E yang diperintahkan untuk menembak Brigadir J.

“Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” ujar Ferdy Sambo.

Selain itu ia juga menyampaikan rasa bersalah kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dilibatkan dalam cerita yang tidak benar di Duren Tiga sehingga harus menjadi terdakwa.

Selanjutnya ia menyanpaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Joko Widodo beserta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:   JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pengajuan Pleidoi Kuat Maruf

“Kemudian rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang kemudian menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum,” kata Ferdy Sambo.

“Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” lanjut Ferdy Sambo.

Kemudian ia menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya terhadap anak-anaknya yang harus sendiri dalam menggapai cita-citanya.

“Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anka saya harus mengalami ini. Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia,” ucap Ferdy Sambo.

Terkait hal ini ia meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan dirinya.

“Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak dan objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia,” kata Ferdy Sambo.

“Baik kami akan catat penyesalan saudara dan pengakuan saudara merasa bersalah tadi,” ujar Hakim.

Artikel Terkait