Bengkulu

Tenggak Racun Rumput, Pria di Rejang Lebong Tewas

28 Oktober 2025 | 05:56 WIB
Tenggak Racun Rumput, Pria di Rejang Lebong Tewas
Pria di Rejang Lebong tewas usai menenggak racun. (Polres Rejang Lebong)

Seorang warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, meninggal dunia setelah diduga melakukan aksi bunuh diri dengan cara menenggak racun rumput.

rb-1

Korban bernama Junaidi bin Mon (57), seorang petani, sempat mendapat perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin dini hari.

Baca Juga: Suban Air Panas Rejang Lebong: Wisata Alam, Kesehatan, dan Budaya dalam Satu Lokasi

rb-3

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima Polsek Kota Padang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, korban diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput jenis Primaxone di rumahnya sendiri pada Minggu siang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” ujar AKP Sinar Simanjuntak.

Ditemukan Anak dalam Kondisi Muntah

Baca Juga: Jalan Lintas Kabupaten Lebong-Rejang Lebong Tertutup Material Longsor Setebal 6 Meter

TKP Seorang Pria tewas di Rejang Lebong usai tenggak racun rumput. (Polres Rejang Lebong)TKP Seorang Pria tewas di Rejang Lebong usai tenggak racun rumput. (Polres Rejang Lebong)

Menurut AKP Sinar, korban pertama kali ditemukan oleh kedua anaknya dalam kondisi tergeletak dan muntah di ruang keluarga sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu (26/10/2025).

“Keluarga kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun setelah menjalani perawatan sekitar 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidup karena mengalami depresi.

Keluarga Tolak Visum dan Autopsi

Ilustrasi depresiIlustrasi depresiAKP Sinar menambahkan, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah korban.

“Keluarga sudah membuat surat pernyataan menerima kejadian tersebut sebagai musibah, menolak visum luar maupun dalam, serta tidak akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Jenazah korban telah dimakamkan di TPU Desa Periang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Polsek Kota Padang juga telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan perangkat desa serta keluarga korban dalam penanganan kasus ini.

Tag Rejang Lebong Polres Rejang Lebong Sindang Beliti Ilir Bunuh Diri Kepolisian Sumsel Bengkulu