Eksekusi Akhir Tahun! Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti belasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Agenda pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari pada Selasa (2/12/2025), dipimpin Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata SH MH.
Baca Juga: Operasi Zebra Nala Dimulai: Polisi Tindak 9 Jenis Pelanggaran Ini, Apa Saja ?
Kiki menegaskan bahwa proses pemusnahan sengaja digelar secara terbuka untuk memastikan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Ia menyebut setiap barang bukti dihancurkan menggunakan metode yang paling aman dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap perkara yang sudah inkrah ditindaklanjuti tanpa kecuali. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Beras, Kini Penerima Banpang di Rejang Lebong Dapat Minyak Goreng
Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender. [Ist]
Barang bukti narkotika menjadi perhatian utama. Sabu dihancurkan memakai blender hingga cair tanpa bentuk, sedangkan ganja dibakar sampai menyisakan abu.