Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Kasus Tuduhan Aniaya Siswa

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan putusan, Senin (25/11).
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah Hakim Ketua PN Andoolo.
Baca Juga: Mahasiswi Jadi Korban Penganiayaan dalam Ospek, Kampus di Sulawesi Tenggara Siapkan Tim Investigasi
Selain itu, hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” tuturnya.
Hakim Stevie Rosano memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Diketahui, Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 78C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah
Putusan hakim tersebut dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang. Jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan yang memberatkan tidak ada,” tutur Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna.