Sosok Vivi Fatmawati Ali, Hakim PN Ondoolo yang Bebaskan Guru Honorer Supriyani
Hukum
) (21).jpg)
Vivi Fatmawati Ali, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini jadi sorotan setelah memvonis bebas guru honorer Supriyani, pada hari ini, Senin (25/11/2025), atau tepat di Hari Guru.
Tentunya, bebasnya Supriyani seperti kado terindah untuk para guru.
Hakim Vivi Fatmawati Ali sendiri sebelumnya pernah mengeluhkan minimnya fasilitas keamanan dan tempat dia bertugas di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca Juga: Kabar Gembira, Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Jadi Rp 2 Juta per Bulan
Menurut Vivi, seperti diwartakan Tirta Mediapada 2 Januari 2024, sebagai hakim yang mengambil keputusan suatu perkara di pengadilan selayaknya ia bisa mendapat fasilitas keamanan sehingga menjamin keselamatannya.
Menurutnya, selama bertugas 4 tahun lamanya di Kabupaten Konawe Selatan, tidak mendapat fasilitas rumah dinas, layaknya fasilitas umum yang didapat seorang hakim.
Vivi mengatakan, dia dan keluarga menempati tempat tinggal dengan menyewa rumah milik warga.
Baca Juga: Perwakilan Guru Honorer Sampaikan Aspirasi Terkait Ketidakpastian Status PPPK
Dia juga mengeluhkan banyak kasus kriminal yang ia tangani yang dikhawatirkan bisa ancam keselamatannya.
Rumah kontrakan Vivi sudah tidak ada rumah sehingga jika lembur sidang atau rapat sampai malam, ia takut pulang karena kasus-kasus yang ia tangani tadi.
"Saya berharap dengan pertemuan ini pemerintah utamanya yang memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepada kami hakim-hakim di Indonesia ini untuk setidaknya memperhatikan kondisi rumah dinas kepada hakim, kita utamanya kepada hakim perempuan," pinta Vivi.