Terawan Tak Dipanggil, Komisi IX Minta IDI Selesaikan Secara Internal

Kesehatan

Selasa, 05 April 2022 | 00:00 WIB
Terawan Tak Dipanggil, Komisi IX Minta IDI Selesaikan Secara Internal

Forumterkininews.id, Jakarta-Komisi IX DPR RI tidak akan memanggil dokter Terawan Agus Putranto terkait rekomendasi pemberhentiannya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI.  Komisi IX juga tidak akan memanggil Terawan, melainkan mendorong agar IDI menyelesaikannya  secara internal.

rb-1

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKB Ninik Wafiroh meminta PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama-sama dengan Letjen TNI (Purn). Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto, untuk secepatnya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penerapan etika kedokteran yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat.

“Saya bilang kalau terjadi seperti ini, selesaikan dulu di internal. Dokter Terawan adalah anggota IDI, kenapa harus perlu di-publish harus di pers konferensi. Selesaikan dulu di internal, kalau ini tidak selesai apa yang harus dilakukan. Jadi persoalannya saya pikir hanya perlu komunikasi,” ujar Ninik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PB IDI, Senin, (4/4) malam.

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Terong Punya Segudang Manfaat bagi Kesehatan

rb-3

Politsi PKB itu meminta PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lebih terbuka dengan perbaikan organisasi khususnya terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas/transparansi.

"Sesuai dengan kebutuhan dokter dan masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, " tukasnya

Tanggapi Seruan Pembubaran

Baca Juga: Sukses di Yogyakarta, Nyamuk Wolbachia Bakal Disebar di 5 Wilayah Ini!

Sementara itu terkait dengan maraknya seruan supaya IDI dibubarkan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menanggapinya dengan mengatakan IDI akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia.

"Jadi saya kira hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitannya dengan di negara juga disebutkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran ada hasil keputusan MK juga," kata Adib kepada wartawan usai rapat

Menurutnya, IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia. Posisi IDI diperkuat oleh keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung. Namun, Adib mengatakan transformasi organisasi IDI secara internal juga akan diperbaiki.

Dikatakan Adib, kalau kemudian bicara IDI dibubarkan pihaknyai sudah menyampaikan ada keputusan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada PU Nomor 15, PU Nomor 10/PU Nomor 15 Tahun 2017 yang memperkuat posisi IDI.

"Tapi sekali lagi tentunya ada transformasi organisasi secara internal yang juga akan kami perbaiki," imbuhnya.

Tag Kesehatan Komisi IX DPR IDI Ninik Wafiroh Wakil Ketua Komisi IX

Terkini