Terbongkar! Oplosan Gas Elpiji 12 Kg di Tangsel, Ratusan Barang Bukti Disita
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) non subsidi di wilayah Kampung Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pria berinisial RS (43).
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Kamis, 21 September 2023, dimana sehari sebelumnya sempat melarikan diri,†kata Ade Safri, dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Baca Juga: Hari Ini Wakapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan FH Universitas Riau
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan mengenai tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan di Kampung Kademangan RT.005 RW.002 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan,†ucap Ade Safri.
Kemudian benar, di rumah tersebut sedang dilakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah). Pemindahannya menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi).
Baca Juga: Kapolda Metro akan Pasang ETLE di Lokasi Rawan Tilang, Cegah Polisi Nakal
“Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,†ujar Ade Safri.
Barang Bukti
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 33 tabung gas elpiji 3 kg berisi. Kemudian 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5 kg. Lalu 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,†ungkap Ade Safri.