Terbukti Selingkuh, PA Jaksel Tolak Permintaan Paula Verhoven Soal Nafkah Rp 3 M
Lifestyle

Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam proses persidangan, Paula sempat mengajukan gugatan rekonvensi.
Selain bantahan, Paula Verhoeven juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Baim dalam gugatan rekonvensinya.
Baca Juga: Bayaran Selangit! Ini Profil Fahmi Bachmid, Pengacara Baim Wong
Ibu dua anak itu menuntut sejumlah nafkah kepada Baim. Di antaranya ialah, nafkah iddah, madya, dan mutah.
"Dia menuntut nafkah madya jadi karna selama berpisah sampai delapan bulan dia menuntut tiap bulannya Rp 100 juta. Berarti total Rp 800 juta," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya Rabu (16/4/2025).
Paula juga menuntut nafkah Iddah dan Mutah. Nafkah iddah totalnya Rp 600 juta, sementara nafkah Mutah mencapai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Paula Verhoeven yang Digugat Cerai Baim Wong: Punya Darah Campuran
"Selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar. Kemudian menuntut iddah 3 bulan dia menuntut Rp 200 juta perbulan berarti totalnya Rp 600 juta," katanya.
Tak hanya untuk dirinya, Paula juga meminta nafkah buat kedua buah hatinya. Apabila dia mendapatkan hak asuh anak.
"Dia menuntut nafkah anak jadi dua orang anaknya Rp 80 juta setiap bulan. Selain itu, nafkah-nafkahnya seperti biaya pendidikan dan biaya sehari-hari," pungkasnya.
Kendati demikian, dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa Paula terbukti berselingkuh. Hal ini, membuat Paula tak berhak mendapat nafkah madya maupun nafkah iddah.
Mengenai hak asuh anak juga diberikan kepada kedua belah pihak. Sehingga pemberian nafkah anak tak diatur dalam putusan tersebut.
Paula hanya berhak menerima nafkah mutah. Atas segala pertimbangan, majelis hakim menetapkan besaran nafkah mutah dengan nominal Rp 1 miliar.
Penyebab Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya.
Suryana menjelaskan bahwa faktor perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven disinyalir adanya kewajiban tak dipenuhi oleh sang istri.
"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," ungkap Suryana dalam keterangannya.
Suryana mengatakan, buntut dari masalah kewajiban tak terpenuhi, akhirnya terjadi pertengkaran hingga berujung pada perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven.
Berangkat dari masalah itu, Baim Wong lalu mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon," ungkapnya.
Kendati demikian, Suryana mengatakan, selama persidangan, Paula Verhoeven berkali-kali membantah tudingan perselingkuhan tersebut.
Namun, Baim Wong selaku penggugat kemudian menghadirkan puluhan bukti untuk membuktikan Paula telah berselingkuh.
"Kemudian dalam proses persidangan dan pembuktian ini cukup panjang dari pihak pemohon memberikan bukti terdiri dari bukti P1 sampai P86. Ada 86 bukti, 9 orang saksi dan tiga orang saksi ahli," tutur Suryana.
Anak Diasuh Bersama
Aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi cerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Suryana menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai dari yang diajukan Baim Wong selaku penggugat.
"Mengabulkan permohonan-permohonan kemudian memberikan izin kepada pemohon menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Suryana kepada wartawan.
Mengenai hak asuh anak, majelis hakim memutuskan bahwa kedua anak diurus secara bersama-sama oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Setelah putusan permohonan hukum tetap kemudian berkaitan dengan hak asuh anak majelis hakim karena dalam proses ada upaya berkali-kali baik majelis hakim maupun mediator," jelas Suryana.
"Ternyata ada kecenderungan pemohon dan termohon mengasuh anak secara bersama-sama," tambah Suryana.
Lebih lanjut, Suryana kemudian menjabarkan pembagian waktu Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldargo Wong secara adil.
Putusan majelis hakim itu disebut Suryana hampir mirip dengan usulan dari Paula Verhoeven selaku tergugat, tetapi sedikit diubah oleh majelis hakim karena pertimbangan anak.
"Hanya saja waktu mediasi urusan dari termohon enam bulan pertama di termohon kemudian enam bulan berikutnya di pemohon di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya," ucap Suryana.
"Majelis menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu pertama di termohon dan dua minggu di pemohon mengingat berbagai macam pertimbangan anak. Tentang hak asuh anak itu, anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldargo Wong itu berada dibawa pemeliharaan bersama," tuturnya.
Sebagai informasi, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. (Selvianus Kopong Basar)