Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibebaskan, Hakim PN Jayapura Diduga Langgar Kode Etik

Daerah

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:05 WIB
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibebaskan, Hakim PN Jayapura Diduga Langgar Kode Etik
Ilustrasi/Foto: Martin Lopez, pexels.com

Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan terdakwa AFH dalam kasus pencabulan terhadap anak.

rb-1

Laporan diterima oleh Penghubung KY Papua, Selasa (18/3/2025) di Kantor Penghubung KY Papua, Jayapura.

Gedung Komisi Yudisial

"Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Komisi Yudisial Sebut Ada Hakim yang Memanipulasi Putusan

rb-3

Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dengan menganalisis terhadap putusan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Ilustrasi/Foto: pexels.com

"KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain," pungkas Mukti Fajar.***

Tag Komisi Yudisial Terdakwa Pencabulan Anak Dibebaskan PN Jayapura

Terkini