Terkait Kasus Brigadir J, Divisi Humas, Reskrim, hingga Propam Harus Dievaluasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberikan keterangan terbaru terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keterangannya, Jenderal Bintang empat ini mengungkap temuan dari tim khsusu yang dibentukan. Temuan tersebut antara lain soal keberadaan CCTV dan status dari Bharada E.

Menanggapi hal ini, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, meski terlambat, langkah Listyo perlu diapresiasi.

Namun, ia menilai tidak cukup hanya personel-personel di atas yang diperiksa. Menurutnya, Divisi Humas Mabes Polri perlu dievaluasi karena membuat kasus ini janggal dengan narasi-narasi inkonsisten yang dilempar ke publik.

“Artinya, Divisi Humas ini tidak menjalankan perannya secara profesional. Karena tidak bisa mengelola informasi yang benar. Juga tidak bisa menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Akhirnya memunculkan kejanggalan karena mereka tidak konsisten,” kata Bambang.

“Bahwa dia dapat masukan informasi dari lapangan, itu soal internal mereka. Seharusnya mereka juga harus bisa memastikan informasi dari bawah itu benar,” ujarnya menambahkan.

Bambang menyebut momen ini harus dipakai Listyo untuk bersih-bersih dan berbenah, mulai dan Divisi Humas, Reskrim, hingga Propam.

Bambang mengingatkan profesionalisme setiap anggota Polri harusnya tegak lurus pada aturan hukum. Bukan pada arahan atasan. Selain itu, Bambang menyebut pimpinan Polri seharusnya menanamkan kepada setiap anggota agar problem personal tidak ditarik menjadi problem institusi.

“Jangan sampai hal-hal yang sifatnya personal dibawa ke institusi. Dan institusi kemudian membela, ini kan jadi konyol. Akhirnya jadi ribet, yang dipertaruhkan wibawa institusi,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan Listyo harus membuka kasus itu seterang-terangnya, apalagi setelah peneratapan tersangka Bharada E dengan jeratan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:   Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD

“Ada Jo pasal 55 dan 56. Bukan pelaku tunggal dia. Dengan menjerat pasal itu polisi sudah yakin ada pelaku lain,” kata Bambang.

 

Artikel Terkait

IShowSpeed Naik Ayunan di Pinggir Tebing: Santai, Santai!

FT News - Dalam rangka tur di negara ASEAN, Youtuber...

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...