Terkait Korupsi PT Waskita Karya, Mobil hingga Vespa Mewah Milik Bambang Rianto Disita Kejagung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti kendaraan dalam perkara korupsi PT Waskita Karya Holding yang menjerat tersangka Bambang Rianto.
Barang bukti kendaraan yang disita penyidik Jampidsus pada 20 Desember itu milik tersangka Bambang Rianto. Dengan jumlah nilai sekitar Rp 1,9 miliar lebih.
Barang bukti yang disita tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris MA Terkait Perkara Hakim Agung Nonaktif
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa total nilai aset tersebut Rp 1.925.000.000.
Adapun rincian aset yang disita, yakni mobil Toyota Voxy Rp 350 juta, Lexus RX300 F-Sport Rp 940 juta, Toyota Avanza Rp 90 juta, dan Vespa Emprio Armani 946 Rp 545 juta.
“Semua aset milik Bambang Rianto, atas namanya sendiri,†kata Kuntadi kepada forumterkininews.id dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Pekan Depan, Ajudan Ketua KPK Bakal Diperiksa Lagi
Menurut Kuntadi, pihaknya masih terus menelusuri aset lain milik tersangka Bambang Rianto. Diketahui beberapa di antaranya masih berada di wilayah Jakarta.
“Sudah terindikasi rumah dan tanah,†ujar dia.
Kuntadi mengatakan, pihaknya juga turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus korupsi PT Waskita Karya. Hal tersebut untuk melihat aliran dana dari berbagai rekening dalam rangka penyidikan, salah satunya milik tersangka Bambang Rianto.
“Aset tersangka lain juga masih ditelusuri,†tegas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran dari Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali Destiawan Soewardjono atas perkara tersebut.
Penyidik menelisik sejauh mana peran hingga tanggung jawab Dirut aktif tersebut dalam pengambilan keputusan seputar kasus yang diusut.
"Bagaimana pun juga dia (Destiawan) kan orang yang sibuk dan punya tanggung jawab penuh pada organisasi yang dia pimpin, kan begitu. Ketika ada ruang dan waktu diperiksa ya kita optimalkan itu. Lalu apakah bakal diperiksa lagi, kemungkinan itu pasti ada," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Kuntadi mengatakan, penyidik akan menelisik sesuai aturan atau tidaknya setiap prosedur yang dijalankan oleh Destiawan Soewardjono. Kata dia, tentu ada pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya.
"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas. Kita akan cermati betul hal ini," ungkap Kuntadi.
Sekedar informasi, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Rianto (BR).