KPK Periksa Sekretaris MA Terkait Perkara Hakim Agung Nonaktif

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Semua saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (28/10).

Sembilan saksi, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan, Arif Saptono selaku asisten Sudrajad Dimyati, Leman selaku staf asisten Sudrajad Dimyati, panitera muda perkara pidana umum Daryanto, Bayu Ardi dan Rudie selaku panitera pengganti serta tiga saksi berprofesi sebagai staf masing-masing Arifah, Susi, dan Ika Hapsari.

Adapun pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10).

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Selanjutnya dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang. Perkara ini diajukan HT dan IDKS yang diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES tidak puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga pihaknya memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA.

BACA JUGA:   Bareskrim Tetapkan Pengacara Keluarga Brigadir J Tersangka

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura. Atau senilai Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta. MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta. ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan. Dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...