Terkait Laporan Aktivitas Mencurigakan, Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan!

Nasional

Minggu, 04 Mei 2025 | 23:34 WIB
Terkait Laporan Aktivitas Mencurigakan, Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan!
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (Humas Komdigi)

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

rb-1

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025), dalam keterangan tertulis.

Alexander Sabar menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan perihal layanan Worldcoin dan WorldID.

Baca Juga: Komdigi Maksimalkan Kampanye Literasi Digital Dalam Rangka Mencegah Judol

rb-3

Berdasarkan hasil penelusuran awal menunjukkan, paparnya, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemkomdigi Kembali Sikat 27.334 Konten Judi Online
Ilustrasi- Seluruh usaha yang meyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik/Foto: dribbble.com

Pelanggaran Peraturan Pemerintah

Untuk diketahui, TD-PSE adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik lingkup privat maupun publik. PSTE adalah pemanfaatan sistem elektronik dan rangkaian kegiatan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh penyelenggara negara, individu, badan usaha, dan masyarakat, baik untuk kepentingan publik maupun non-publik.

PT Terang Bulan Abadi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Contoh Platform yang sudah terdaftar di PSTE/Foto: infiniti.id

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata dia.

Alex menegaskan, Kemkomdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandas Dirjen Pengawasan Digital Kemkomdigi.***

Tag kemkomdigi Izin Worldcoin Dibekukan Izin WorldID Dibekukan

Terkini