Terkait Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)  periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Para saksi yang diperiksa, yakni Dina Rahmayani, Cindy Syahnta (anggota Verifikator Kemendag), Almira Fauzia  (Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan), serta Berta (Analis Perdagangan di bidang Tanaman Semusim).

“Keempatnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Pemeriksaan para pejabat Kemendag, menurut Ketut, dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Ketut merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) yang tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya, di atas Rp 10.300,” jelas dia.

BACA JUGA:   Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E dan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Artikel Terkait